Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Pailit
Kasus Hotel Aston Bali Bukti Masih Maraknya Mafia Kepailitan di Indonesia
2018-07-17 13:12:31
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejahatan mafia kepailitan saat ini sudah semakin serius. Banyaknya perusahaan-perusahaan yang dipailitkan oleh kurator dengan cara-cara tidak etis bahkan melanggar pidana harus segera ditangani oleh pihak berwenang.

Perbuatan yang termasuk tindak kejahatan "kerah putih" ini bukan hanya merugikan pihak perusahaan yang pada akhirnya akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia, dan berdampak pada perekonomian bangsa.

Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Supardji Ahmad mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini sangat kontraproduktf terhadap dunia usaha di tanah air bahkan tidak sejalan dengan semangat Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Seperti terjadi pada kasus kepailitan PT Dewata Royal Indonesia (DRI) yang digugat pailit dengan satu kreditor Bank Mandiri. Swandy Halim selaku pihak kurator pada perkara itu diduga telah memanipulasi permohonan pailit tersebut.

Hal itu terlihat jelas dengan terbitnya surat perjanjian perdamaian antara Swandy Halim dengan Rustandi Jusuf selaku Direktur Utama PT. DRI dengan ketiga anaknya selaku pengelola Hotel Aston Bali & Spa Nusa Dua, Bali. Meskipun surat perjanjian itu sudah dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. Tapi Swandi Halim tetap 'ngotot' mengajukannya ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Pakar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Surabaya Hadi Subhan menilai putusan kasasi yang menyatakan bahwa Swandy Halim telah melakukan perbuatan melawan hukum dan perjanjian perdamaian tersebut batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

Ia juga menilai putusan kasasi itu tepat lantaran mantan kurator tidak memiliki kewenangan melakukan perjanjian dengan pihak debitur dan setelah perkara pailit berakhir. "UU Kepailitan mengharuskan kurator untuk bertanggung jawab karena kesalahannya diatur dalam pasal 72 dan Pasal 234 ayat 4," kata Hadi ketika dimintai komentarnya terkait surat perjanjian itu oleh wartawan, Selasa (17/7).

Menurutnya, secara hukum perjanjian yang dibuat oleh Swandy Halim pada 27 Desember 2010 harus batal demi hukum karena tidak diatur Undang-undang Kepailitan dan upaya perdamaian hanya dilaksanakan oleh debitor dan kreditor. Apalagi isi dalam surat perjanjian itu mengharuskan pihak Rustandi Jusuf mencabut seluruh upaya hukum, baik gugatan perdata dan pidana, laporan ke Mahkamah Agung, KPK, Komisi Yudisial, serta tidak akan melakukan upaya hukum apapun terhadap tindakan . Swandy Halim yang telah dan akan dilakukan dikemudian hari Hadi menilai, tindakan itu sudah melanggar prinsip hukum.

Dia berharap hakim agung yang memeriksa perkara Peninjuan Kembali (PK) yang ter-register dengan perkara No. 486 PK/PDT/2018 harus jeli memeriksanya dan mengembalikannya kepada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Senada dengan Hadi, Supardji berpendapat bahwa kurator tak memiliki legal standing mengajukan peninjauan kembali. "Karena Kurator ini sudah overdosis melakukan upaya diluar kewenangannya," kata dia.

Sebelumnya Mahkamah Agung pada putusan kasasinya menyatakan bahwa surat perjanjian perdamaian yang dibuat Swandy Halim batal demi hukum. Putusan itu tertuang pada perkara No. 3714 K/Pdt/2016 tertanggal 8 Februari 2017.

Pada 24 Oktober 2017, Swandy Halim mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut yang ter-regrister pada 16 Mei 2018.

Perkara ini merupakan buntut dari putusan pailit Pengadilan Niaga Surabaya terhadap DRI selaku pengelola Hotel Aston Bali Resort & Spa.

Awalnya, pada tahun 1996, pihak PT Dewata Royal International mengajukan Kredit ke Bank Exim (saat ini Bank Mandiri-red) senilai USD 14 Juta, akan tetapi pinjaman itu diberikan kepada Rustandi Jusuf dan langsung dicairkan mata uang rupiah sebesar Rp 33,5 millar.

Meski dari tahun 1996 hingga 2009 telah membayar hingga Rp70 milliar, sehingga kemudian mengajukan gugatan lebih bayar. Diduga karena Bank Mandiri tak bisa menjawab, kemudian bersekongkol dengan Swandy Halim yang menyarankan untuk mengajukan PKPU. Mereka juga disinyalir memaksakan terbitnya putusan pailit terhadap DRI dengan satu kreditor yaitu Bank Mandiri. Kemudian menyalahgunakan putusan pailit untuk melelang aset jaminan milik pribadi Rustandi Jusuf dengan harga sangat tidak wajar, senilai 30% dari harga pasar.

Dalam kesempatan lain, kuasa hukum DRI Musa Darwin Pane mengatakan, setelah diputus pailit pengadilan menunjuk Swandy Halim selaku kurator. Muncul dugaan Swandy Halim telah melakukan penyimpangan terhadap putusan pailit tersebut, penyimpangan itu antara lain, Swandy Halim telah melelang aset milik Rustandi Jusuf yang tidak ada hubungannya dengan putusan pailit DRI.

Berdasarkan fakta-fakta hukum hal tersebut dilakukan tanpa adanya kewajiban utang DRI, bahkan lebih bayar dan sesudah perkara kepailitan tersebut berakhir, diduga Swandy membobol rekening DRI dan Aston Resort Hotel dan Spa.(bh/ir)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2